BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Fiqh Muamalah
Kata Muamalat yang kata tunggalnya Muamalah (المعاملة).yang berakar pada kata amala secara arti kata mengandung arti
“saling berbuat” atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti
“ hubungan antara orang dan orang”. Muamalah secara etimologi sama dan semakna
al-mufa’alah (المعاملة).yaitu saling berbuat. Kata ini, megambarkan suatu aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi
kebutuhan masing-masing. Atau muamalah secara etimologi itu artiya saling
bertindak, atau saling mengamalkan.
Secara
terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah
dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pengertian
muamalah dalam arti luas yaitu “menghasilkan duniawi supaya jadi sebab
suksesnya masalah ukray”
Menurut Muhammad Yusuf musa yang dikutip Abdul Majid
: “muamalah adalah peraturan-peraturan allah yang harus diikuti dan ditaati
dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
“Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan
allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan”.
Jadi, pengertian muamalah dalam arti luas yaitu
aturan-aturan (hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan
urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Adapun pengertian muamalah dalam arti sempit (khas),
di definisikan oleh para ulama sebagai berikut:
Menurut Hudhari Banyak yang dikutip oleh Hendi
Suhendi, “muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaatnya”.
Menurut Rasyid Ridha “ muamalah adalah tukar menukar
barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah di tentukan”.
Dari definisi diatas dapat dipahami
bahwa pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) yaitu semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat
dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan allah dan manusia
wajib mentaati-Nya.
Adapun pengertian Fiqh muamalah, sebagaimana
dikemukakan oleh Abdullah Al-Sattar Fathullah sa’id yang diikuti oleh Nasrun
Haroen yaitu “hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam
persoalan-persoalan keduniaan,misalanya dalam persoalan jual-beli,
utang-piutang, kerjasama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan
tanah, dan sewa-menyewa”.
Manusia dan definisi diatas maksudnya ialah
seseorang yang telah mukalaf, yang telah dikenai beban taklif, yaitu yang telah
berakal, balig dan cerdas.[1]
Secara etimologis fiqh mempunyai arti al-fahmu (paham),sedangkan secara
definitif fiqh berarti “ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah
yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili.” Menurut Ibnu Subhi yang
dikutif Prof. Dr. Satria Efendi M.Zein, Fiqh yaitu pengetahuan hukum syara’
yang berhubungan dengan amal perbuatan yang digali satu persatu dalilnya.
Pendapat yang menarik yang perlu dikaji adalah pernyataan Imam Haramain bahwa
fiqh merupakan pengetahuan hukum syara’
dengan jalan ijtihad.[2]
B. Pembagian
Fiqh Muamalah
Muamalah
terbagi menjadi dua bagian, sebagai berikut :
1.
Al-Muamalah
al-Madiyah, yaitu muamalah yang mengkaji objeknya, sehingga sebgaian ulama
berpendapat bahwa muamalah al-madiyah
ialah muamalah yang bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat.
2.
Al-muamalah
al-Adabiyah, yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara
tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya
adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki, dan
dendam.[3]
C. Ruang
Lingkup Fiqh Muamalah
Ruang
lingkup fiqh muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan
hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau
larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hukum-hukum fiqih terdiri
dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan
vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia
lainnya.
Ruang
lingkup fiqh muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti
social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih
sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian
atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Ruang lingkup fiqh
muamalah terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat adabiyah
ialah ijab dan kabul, saling meridahi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu
pihak, hak dan kawajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan,
dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan
peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.[4] Ruang
lingkup fiqh muamalah yang bersifat madiyah ialah masalah yang
mencangkup segala aspek kegiatan ekonomi manusia sebagai berikut :
1.
Harta, Hak Milik, Fungsi Uang, dan ‘Uqud (akad-akad)
2.
Buyu’ (tentang jual beli)
3.
al-rahn (tentang pegadaian)
4.
hiwalah (pengalihan utang)
5.
Ash-shulhu (perdamaian bisnis)
6.
Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7.
Syirkah (tentang perkongsian)
8.
Wakalah (tentang perwakilan)
9.
Wadi’ah (tentang penitipan)
10. ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
12. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
13. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
14. Muzara’ah (kerja sama pertanian)
15. Taflis (jatuh bangkrut)
16. Qaradh (pinjaman)
17. Ijarah (sewa-menyewa)
18. Riba, konsep, uang, dan
kebijakan moneter
19. Shukuk (surat utang dan obligasi)
20. Faraidh (warisan)
21. Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
22. Muqasah (discount)
23. Kharaj, jizyah, dharibah, ushur (pajak)
24. Baitul mal dan jihbiz (perbankan)
25. Jual beli gharar, ba’i najasi, ba’i al-‘inah, ba’i
wafa, mu’athah futhuli, dan lain-lain[5]
Islam
adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran
yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi
Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan
berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak
pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam
halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas
fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas
ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan
Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah
oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun,
Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Namun
dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung
diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran
Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal
orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah
(menyeluruh).
$ygr
'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$2 wur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B ÇËÉÑÈ
208. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke
dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Akibat
lainnya, ialah ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin
yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti
riba, maysir, gharar, haram, batil, dsb.
D. Fungsi Fiqh Muamalah
Muamalah memiliki fungsi yaitu, sebagai berikut :
1.
Mengatur
hubungan antara manusia dan sesamanya meliputi aturan tentang hak asasi
manusia, relasi gender, pernikahan, perwakilan, warisan, hibah, wasiat,
perdagangan, perkongsian,perkoperasian, sewa menyewa, simpan-pinjam,
utang-piutang, hubungan antar bangsa, hubungan antar sesame umat Islam,
hubungan antar golongan, hubungan antar umat berbeda agama dan sebagaianya.
2. Mengatur hubungan anatara manusia
dan kehidupannya meliputi aturan tentang makanan, minuman, pakaian, tempay
tinggal, mata pencarian dan rezeki.
3. Mengatur hubungan antara manusia dan
alam sekitarnya atau alam semesta, meliputi aturan mengenai suruhan atau
meneliti keadaan alam, memeliharanya, memanfaatkan kekayaan alam dan larangan
berperilaku boros atau mubazir serta larangan mengeksploitasi dan merusak alam.
4. Mengatur hubungan manusia dengan
selain Tuhannya. Berkenaan dengan ini, Abdul Wahhab Khallaf, Guru Beras Hukum
Islam Universitas Kairo, menyatakan bahwa Ahkamu al-Mu’amalat atau hukum-hukum tentang Muamalah adalah hukum-hukum selain ibadah.[6]
E. Peranan Fiqh Muamalah dalam Kehidupan
1.
Mewujudkan
masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan
berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh dari
pada sembarang penipuan,
pemerasan,
ketidakadilan,
memonopoli harta dan
sebagainya,inilah muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
2.
Muamalat
dalam Islam bertujuan menghindarkan berlakunya sembarang penindasan
sesama manusia. Islam menegah umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang
tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang di tindas.
3.
Supaya semua kegiatan ekonomi yang
dijalankan bersih daripada sembarang
perbuatan yang dilarang oleh Allah s.w.t,kita hendaklah meninggalkan
perkara-perkara yang keji seperti riba’,rasuah,menipu atau sebagainya yang
dilarang oleh Allah
s.w.t.
Sabda Rasulullah SAW : “Sesiapa yang mengumpulkan harta daripada punca haram kemudian dia sedekahkan harta itu,dia tidak akan mendapat pahala,bahkan dosa yang akan menimpanya” (Riwayat Ibnu Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Halim)
4.
Bermuafakat secara Islam melahirkan
manusia yang berakhlak mulia
dalam menjalankan suatu amanat Allah s.w.t.
5.
Memudahkan manusia untuk merasai
kurniaan Allah s.w.t dengan cara yang
betul dan diredhainya.
Sekiranya tiada peraturan bermuamalat,manusia akan melakukan apa saja untuk
memperoleh harta yang banyak,mereka juga akan mengunakan harta mengikut nafsu
tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
6.
Mengalakkan manusia supaya rajin bekerja untuk meningkatkan taraf
ekonomi keluarga,masyarakat dan negara.
7.
Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong –menolong
dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
8.
Supaya harta kekayaan yang
disediakan oleh Allah s.w.t tidak hanya di monopoli oleh golongan tertentu
sahaja. Semua manusia berhak mendapat
dan memiliki harta mengikut keupayaan masing-masing asalkan dengan cara
yang betul dan diredhai Allah SWT.[7]
F. Sumber Fiqh Muamalah
Hukum muamalah bersumber kepada
al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, setiap kasus selalu dicarikan hukumnya
dengan merajuk kepada kedua sumber tersebut. Apbila ada masalah yang baru atau
tidak jelas aturan hukumnya atau memang tidak ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an
dan Hadits, maka para ahli hukum islam
harus berijtihad (berusaha secara maksimal) untuk mendapatkan kepastian
hukumnya. Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber,
yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.[8]
1. Al-Qur’an
Pengertian Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang bersifat qadim, bersifat ‘azali, penuh hikmah, merupakan mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawir, tersusun rapi dari surat al-Faatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Pada garis besarnya hukum-hukum Al-Qur’an dibagi menjadi dua. Pertama, hukum-hukum untuk menegakan agama yang meliputi soal-soal kepercayaan dan iabadat. Kedua, hukum-hukum yang mengatur Negara dan masyarakat serta hubungan perorangan dengan lainnya, yang meliputi hukum-hukum keluarga, keperdataan, bisnis, kepidanaan, kenegaraan, dan sebagainya.
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama dalam Fiqh Muamalah (Ekonomi Islam), didalamnya dapat kita temui hal ilwah yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera dalam surat al-Baqarah (2) ayat 275 :
“ Padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanyalarangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
2. Al-Hadits
Secara etimologis,Hadits mempunyai arti kabar, kejadian, sesuatu yang baru, perkataan, hikayat, dan cerita. Hadits menurut istilah adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan setelah beliau diangkat menjadi Nabi.
Hadits adalah sumber kedua dalam perundang-undangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomian Islam. Diantarnya seperti sebuah hadits yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya : “ Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini, …“ (HR. Bukhari)
3. Ijtihad
Menurut Al-Syaukani dalam kitabnya Irsyad Al-Fahuli, ijtihad yaitu mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’I yang bersifat ‘amali melalui istinbath. Menurut Ibnu Syubki ijtihad adalah pengerahan kemampuan seseorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’I, sedangkan Al-Amidi ijtihad adalah pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat seperti itu.
Dari ketiga definisi diatas dapat diambil hakikat ijtihad sebagai berikut :
1) Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal
2) Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih
3) Produk atau usaha yang diperoleh dari ijtihad itu adalah dugaan kuat tentang hokum syara’ yang bersifat amaliah
4) Usah ijtihad ditempuh dengan cara istinbath[9]
[1]
Ghazaly,Abdul rahman,dkk.Fiqh Muamalat,(Jakarta:
Kencana Prenada Media Group), hal 3-4
[2] Mardani,Fiqh Ekonomi Syariah,(Jakarta: Kencana
Prenada Media Group), hal.1-2
[3]
Ghazaly,op.cit.hal.10
[4] Sahrani,sohari.Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia
Indonesia), hal. 6
[5] Mardani,op.cit.hal 5-6
[6]
Rasyid, afni.Mu’amalah untuk perguruan
tinggi, (jakarta:Uhamka Press),hal.2
[7]Rahmat,”peranan
muamalat”,diakses dari http://www.al-azim.com/masjid/infoislam/muamalat/peranan.htm,
pada
tanggal 13 Maret 2015 pukul 10.15
[8] Wibiso,abdul
fatah.Muamalah Duniawiyah,(Jakarta:
Uhamka Press),hal.10
[9] Mardani,
loc.cit., hal.53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar